STANDAR PELAYANAN

  1. Jenis  Pelayanan :  Pelayanan  Loket Pendaftaran
NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan Pelayanan1. Pasien  menunjukkan  KK, KTP dan atau Kartu Peserta JKN/KIS
2. Pasien Menunjukkan Kartu Berobat jalan
2Prosedur1. Petugas Menerima Pasien
2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi  kartu Identitas
3. Petugas melakukan perekaman Data dalam Data Base Pasien
4. Petugas mencari  Rekam Medik Pasien
5. Petugas Mengantar Pasien ke unit tempat Pelayanan
3Waktu pelayanan6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08.00  – 14.00 WITA
4Biaya/tarifGratis
5Produk  pelayananKartu Berobat Pasien
6Pengelolaan PengaduanKotak  saran dan Call Center Puskesmas

2. Jenis Pelayanan  : Pelayanan Poli Umum

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananBuku/ Kartu berobat jalan dari Loket Pendaftaran
2Prosedur1. Petugas Menerima Pasien
2. Petugas melakukan  anamnese
3. Petugas melakukan  Pengukuran TTV
4. Petugas  mencatat hasil pemeriksaan
5. Petugas menyerahkan Rekam Medik untuk diperiksa Dokter
6. Dokter merumuskan Diagnosis dan menuliskan Resep
7. Petugas melakukan pencatatan dalam Buku Kunjungan
3Waktu pelayanan6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08.00  – 14.00 WITA
4Biaya/tarifGratis
5Produk  pelayananKartu Resep Obat
6Pengelolaan PengaduanKotak  saran dan Call Center Puskesmas

3. Jenis Pelayanan : Pelayanan Unit Gawat Darurat ( UGD )

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananBuku/ Kartu Berobat dari Loket Pendaftaran
2Prosedur1. Petugas  menerima Pasien
2. Petugas melakukan  Anamnesis dan Pemeriksaan
3. Petugas melakukan tindakan berdasarkan SOP sesuai hasil pemeriksaan
4. Petugas  mencatat tindakan di Buku register Pasien UGD
3Waktu pelayanan24 Jam  setiap hari
4Biaya/tarif1. Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
2. Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5Produk pelayananTindakan Keperawatan
6Pengelolaan PengaduanKotak Saran dan Call Center Puskesmas

4. Jenis Pelayanan : Pelayanan Laboratorium

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananBuku Rekam Medis Pasien
2Prosedur1. Petugas menerima Pasien
2. Petugas melakukan verifikasi  Data Pasien
3. Petugas melakukan pengambilan Sampel
4. Petugas melakukan pemeriksaan Sampel
5. Petugas mencatat hasil Pemeriksaan
6. Petugas menyerahkan hasil Pemeriksaan
3Waktu pelayanan24 Jam
4Biaya/tarif1. Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
2. Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5Produk pelayananHasil Pemeriksaan Laboratorium
6PengelolaanKotak Saran dan Call Center Puskesmas

5. Jenis Pelayanan : Pelayanan  kamar Obat

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan PelayananBuku/ Kartu Berobat dari Loket Pendaftaran
2Prosedur1. Petugas menrima Resep Pasien
2. Petugas mencari Obat berdasarkan resep Dokter
3. Petugas Mengemas Obat
4. Petugas Mencatat Jenis Obat dalam Buku Register
5. Petugas menyerahkan Obat kepada Pasien
3Waktu pelayanan6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4Biaya/tarif1. Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
2. Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5Produk pelayananObat sesuai Resep   
6PengelolaanKotak Saran dan Call Center Puskesmas

6. Jenis Pelayanan : Pelayanan   Ruang Rawat Inap

NOKOMPONENURAIAN
1Persyaratan Pelayanan1. KTP, Kartu BPJS/KIS
2. Buku Rekam Medis
2Prosedur1. Petugas menerima Pasien
2. Petugas melakukan Anamnese
3. Petugas melakukan pengukuran TTV
4. Petugas memasang Infus
5. Petugas membuatkan Buku Register rawat Inap
6. Petugas mencatat hasil Pemeriksaan dalam Buku Register Rawat Inap
3Waktu pelayanan6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4Biaya/tarif1. Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
2. Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5Produk pelayananAsuhan Keperawatan Pasien Rawat Inap  
6PengelolaanKotak Saran dan Call Center Puskesmas
Jenis Pelayanan : Pelayanan  Ruang  KIA
No.KomponenUraian
1.Persyaratan1)Buku Rekam Medik Pasien
 Pelayanan  
2.Prosedur1)Petugas Menerima Pasien
  2)Petugas melakukan Anamnesis
    3)Petugas melakukanPemeriksaan TTV
  4)Pemriksaan Leopold I – IV
    5)Petugas Melakukan Konseling
  6)Petugas melakukan kolaborasi pada kasus tindakan khusus
  7)Petugas Mencatat dalam Buku Register Kunjungan
                                                          

3.
Waktu pelayanan   6 (Enam) Hari Kerja Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4.Biaya/tarif 1 )   Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
   2)    Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5.Produk pelayananKonsultasi Kesehatan IbuPemeriksaan ANCPemeriksaan USG
6.Pengelolaan Pengaduan     Kotak Saran Call Center Puskesmas       Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id FB : Puskesmas Bungi
7.Dasar Hukum1)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
  2)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);
  3)Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
  4)Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
  5)Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien
  6)Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
   7)Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil Persalinan dan masa sesudah melahirkan, penyelenggaraan pelayanan Kontrasepsi serta pelayanan kesehatan seksual
8Sarana dan1)Ruang pelayanan  
Prasarana dan/2)Meja 
atau Fasilitas3)Kursi  
 4)Tempat Tidur Pasien 
 5)Timbangan 
 6)Tensimeter 
 7)Stetoskop 
 8)Pengukur Tingi Badan/ Microtoise
 9)Meteran
 10)Doppler 
  11)USG 
9.Kompetensi1)Berpenampilan menarik dan berattitude 
Pelaksana2)Menguasai Standar Operasional Prosedur 
 3)Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang
  Kerjanya  
 4)Mampu berkomunikasi dengan baik 
 5)Mampu melakukan Pemeriksaan Kebidanan
 6)Memiliki Kemampuan Kerjasama Tim 
10.Pengawasan1)Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik    melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
Internal 
   11.Jumlah Pelaksana 7  Orang  Petugas
12.Jaminan1)Maklumat Pelayanan  
 2)Motto Pelayanan  
13.Jaminan1)Data Pasien terjamin kerahasiaan
Keamanan dan2)Petugas yang Kompeten  
Keselamatan3)Peralatan yang memadai  
14.Pelayanan1)Lokmin Bulanan Puskesmas 
  Evaluasi Kinerja  2)Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal  setiap 6 (enam) bulan sekali

7. Jenis Pelayanan : Pelayanan  Ruang  KIA

No.KomponenUraian
1. Persyaratan
Pelayanan
1). Buku Rekam Medik Pasien
2. Prosedur1). Petugas Menerima Pasien
2). Petugas melakukan Anamnesis
3). Petugas melakukanPemeriksaan TTV
4). Pemriksaan Leopold I – IV
5). Petugas Melakukan Konseling
6). Petugas melakukan kolaborasi pada kasus tindakan khusus
7). Petugas Mencatat dalam Buku Register Kunjungan
3.Waktu pelayanan   6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4. Biaya/tarif 1 )   Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
 2)    Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5. Produk pelayanan1. Konsultasi Kesehatan Ibu
2. Pemeriksaan ANC
3. Pemeriksaan USG
6.Pengelolaan PengaduanKotak Saran
Call Center Puskesmas
Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id
FB : Puskesmas Bungi
7. Dasar Hukum1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Upelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);

3). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;

4). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

5). Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien

6). Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

 7). Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil Persalinan dan masa sesudah melahirkan, penyelenggaraan pelayanan Kontrasepsi serta pelayanan kesehatan seksual
8. Sarana dan
Prasarana dan/
atau Fasilitas
1). Ruang pelayanan
2). Meja
3). Kursi
4). Tempat Tidur Pasien
5). Timbangan
6). Tensimeter
7). Stetoskop
8). Pengukur Tingi Badan/ Microtoise
9). Meteran
10). Doppler
11). USG
 
9. Kompetensi
Pelaksana
1). Berpenampilan menarik dan berattitude
2). Menguasai Standar Operasional Prosedur
3). Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang Kerjanya
4). Mampu berkomunikasi dengan baik
5). Mampu melakukan Pemeriksaan Kebidanan
6). Memiliki Kemampuan Kerjasama Tim
 
10.Pengawasan
Internal
1). Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
11. Jumlah Pelaksana7  Orang  Petugas
12.Jaminan1). Maklumat Pelayanan
2). Motto Pelayanan
13.Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
1). Data Pasien terjamin kerahasiaan
2). Petugas yang Kompeten
3). Peralatan yang memadai
 
14.Pelayanan Evaluasi Kinerja1). Lokmin Bulanan Puskesmas
2). Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal
 setiap 6 (enam) bulan sekali
 
8. Jenis Pelayanan : Pelayanan  Ruang  KB
No.KomponenUraian
1. Persyaratan
Pelayanan
1). Buku Rekam Medik Pasien
2). Buku KB
2. Prosedur1). Petugas Menerima Pasien
2). Petugas melakukan Anamnesis
3). Petugas melakukan Pemeriksaan TTV
4). Petugas Melakukan Konseling/ Pemilihan Metode Alkon
5). Petugas Melakukan  Pelayanan KB
6). Petugas melakukan Tindakan kolaborasi Internal pada kasus tindakan khusus
7). Petugas Mencatat dalam Buku Register Kunjungan
3.Waktu pelayanan   6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4.Biaya/tarif1). Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
2). Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5. Produk pelayananPemberian dan pemasangan KB (kondom, suntik, pil, IUD, implan)
6.PengelolaanKotak Saran
Call Center Puskesmas
Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id
FB : Puskesmas Bungi
7. Dasar Hukum1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);

3).Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;

4).Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

5).Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien

6).Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

7).Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil Persalinan dan masa sesudah melahirkan, penyelenggaraan pelayanan Kontrasepsi serta pelayanan kesehatan seksual
8.Sarana dan
Prasarana dan/
atau Fasilitas
1). Ruang pelayanan
2). IUD Kit
3). Meja Gynokologi
4). Kursi
5). Tempat Tidur Pasien
6). Timbangan
7). Tensimeter
8). Stetoskop
9). Pengukur Tingi Badan/ Microtois
10). Implant KIT
11). Lemari Alkon
12). Lampu Sorot
 
9. Kompetensi
Pelaksana
1). Berpenampilan menarik dan berattitude
2). Menguasai Standar Operasional Prosedur
3).Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang Kerjanya
4). Mampu berkomunikasi dengan baik
5). Mampu melakukan Pemeriksaan Kebidanan
6). Memiliki Kemampuan Kerjasama Tim
 
10.Pengawasan
Internal
1). Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
11.Jumlah Pelaksana 
2  Orang  Petugas
12.Jaminan
 
1). Maklumat Pelayanan
2). Motto Pelayanan
13Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
1). Data Pasien terjamin kerahasiaan
2). Petugas yang Kompeten
3). Peralatan yang memadai
 
14.Pelayanan
  Evaluasi Kinerja
1). Lokmin Bulanan Puskesmas
2). Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal
 setiap 6 (enam) bulan sekali

9. Jenis Pelayanan : Pelayanan  Kamar Nifas
No.KomponenUraian
1.Persyaratan
Pelayanan
1). Buku Rekam Medik Pasien
 Buku KIA
2. Prosedur1). Petugas menerima pasien
2). Petugas melakukan anamnese
3). Petugas melakukan pemeriksaan TTV
4). Pasien dianjurkan berbaring untuk dilakukan pemeriksaan palpasi untuk menilai fundus uteri memastikan kontraksi uterus baik
5}. Petugas melakukan pemeriksaan payudara untuk memastikan pengeluaran ASI
6}. Petugas melakukan pemeriksaan luka Heacting dan memantau pengeluaran darah
7}. Petugas mengajarkan cara menyusui yang benar
8}. Petugas menginformasikan hasil pemeriksaan serta memberikan edukasi pada ibu mengenai gizi selama masa nifas,tanda bahaya,jadwal kontrol
9}. Petugas mencatat hasil pemeriksaan
10}. Klien ke apotik lalu ke kasir untuk melakukan pembayaran
3.Waktu pelayanan6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4.Biaya/tarif 1 )   Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
 2)    Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5.Produk pelayanan
 
Pemeriksaan Kesehatan Ibu Nifas
6.Pengelolaan PengaduanKotak Saran
Call Center Puskesmas
Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id
FB : Puskesmas Bungi
7.Dasar Hukum1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);

3). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;

4). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

5). Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien

6). Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

7). Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil Persalinan dan masa sesudah melahirkan, penyelenggaraan pelayanan Kontrasepsi serta pelayanan kesehatan seksual
8.Sarana dan
Prasarana dan/
atau Fasilitas
1). Meja/Bed Klien
2). Alat tulis Kantor
3). Meja dan kursi
4). Kursi tunggu
5). APD
6). Alat pengukur TTV
7).Handscoon
8). Lampu Sorot
9). Cairan desinfektan
9.Kompetensi
Pelaksana
1). Berpenampilan menarik dan berattitude
2). Menguasai Standar Operasional Prosedur
 3). Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang Kerjanya
4). Mampu berkomunikasi dengan baik
5). Mampu melakukan Pemeriksaan Kebidanan
6). Memiliki Kemampuan Kerjasama Tim
 
10.Pengawasan
Internal
1). Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
11.Jumlah Pelaksana6  Orang Petugas
12.Jaminan
 
1). Maklumat Pelayanan
2). Motto Pelayanan
13Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
1). Data Pasien terjamin kerahasiaannya
2). Petugas yang Kompeten
3). Peralatan yang sesuai standar
 
 
14.Pelayanan
  Evaluasi Kinerja
1). Lokmin Bulanan Puskesmas
2). Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal
 setiap 6 (enam) bulan sekali

10. Jenis Pelayanan : Pelayanan  Kamar Bersalin
No.KomponenUraian
1.Persyaratan
Pelayanan
1). Buku Rekam Medik Pasien
Buku KIA
2.Prosedur1). Petugas menerima pasien
2). Pasien dinjurkan cuci kaki dan BAK terlebih dahulu
3). Petugas melakukan pemeriksaan TTV
4). Petugas melakukan anamnese
5}. Petugas melakukan pemeriksaan Leopold, Palpasi, DJJ dan Pemeriksaan dalam
6}. Petugas memantau TTV dan pembukaan serviks tiap 4 Jam
7}. Petugas melakukan pemeriksaan DJJ tiap ½ Jam
8}. Petugas  melakukan pertolongan persalinan
9}. Petugas mencatat hasil kegiatan pada Partograf dan Buku Kohort Persalinan
3.Waktu pelayanan   6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4.Biaya/tarif 1 )   Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
 2)    Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5.Produk pelayanan1. Pertolongan Persalinan
2. Surat Keterangan Lahir
6.Pengelolaan PengaduanKotak Saran
Call Center Puskesmas
Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id
FB : Puskesmas Bungi
7.Dasar Hukum1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);

3). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;

4). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

5). Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien

6). Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat

7). Permenkes Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan masa sebelum hamil, masa hamil Persalinan dan masa sesudah melahirkan, penyelenggaraan pelayanan Kontrasepsi serta pelayanan kesehatan seksual
8.Sarana dan
Prasarana dan/
atau Fasilitas
1). Ruang Bersalin
2). Partus Set
3). Bak Hecting
4). Sterilisator
5). Lampu Sorot
6). Troli Emergency Maternal dan Neonatal
7). Tiang Infus
8). Tabung Oksigen
9). Kulkas Penyimpanan obat
10). Tempat Tidur Pasien
 
9.Kompetensi
Pelaksana
1). Berpenampilan menarik dan berattitude
2). Menguasai Standar Operasional Prosedur
3). Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang Kerjanya
4). Mampu berkomunikasi dengan baik
5). Mampu melakukan Pertolongan Persalinan
6). Memiliki Kemampuan Kerjasama Tim
 
10.Pengawasan
Internal
1) Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
11.Jumlah Pelaksana 
6  Orang Petugas
12.Jaminan1). Maklumat Pelayanan
2). Motto Pelayanan
13.Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
1). Data Pasien terjamin kerahasiaannya
2). Petugas yang Kompeten
3). Peralatan yang sesuai standar
 
14.Pelayanan
  Evaluasi Kinerja
1). Lokmin Bulanan Pusksmas
2). Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal
 setiap 6 (enam) bulan sekali
 
11. Jenis Pelayanan : Pelayanan  Poli Gigi
No.KomponenUraian
1. Persyaratan
Pelayanan
1). Buku Register Pasien
2. Prosedur1). Petugas Menerima Pasien
2). Petugas melakukan Anamnese
3). Petugas menentukan tindakan Gigi
4). Petugas melakukan Tidakan pencabutan/Penambalan Gigi
5). Petugas mencatat dalm Buku Register
6). Dokter Menuliskan Resep Obat
7). Pasien dinatarkan ke Kamar Obat
3.Waktu pelayanan6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4.Biaya/tarif 1 )   Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
 2)    Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5.Produk pelayanan1. Pengobatan penyakit infeksi gigi dan Mulut
2. Pengobatan dan perawatan penyakit syaraf gigi pada gigi sulung dan gigi permanen
3. Perawatan gigi berlubang pada gigi sulung dan gigi permanen (penumpatan gigi dengan GIC )
4. Pencabutan gigi permanen/tetap/dewasa
5. Pencabutan gigi sulung/anak-anak
6. Rujukan gigi ke fasilitas  kesehatan lanjutan/Rumah Sakit
6.Pengelolaan PengaduanKotak Saran
Call Center Puskesmas
 Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id
FB : Puskesmas Bungi
7.Dasar Hukum1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);

2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);

3). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;

4). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;

5). Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien
6). Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8Sarana dan
Prasarana dan/
atau Fasilitas
1). Meja 9). Pengukur Tinggi Badan
2). Kursi 10). Tiang Infus
3). Lampu Sorot 11). Buku Register
4). Dental Chair
5). Lemari Alat
6). Dental Kit
7). Tensimeter
8). Timbangan BB
 
9.Kompetensi
Pelaksana
1). Berpenampilan menarik dan berattitude
2). Menguasai Standar Operasional Prosedur
3). Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang Kerjanya
4). Mampu berkomunikasi dengan baik
5). Mampu  Melakukan pencabutan/Penambalan Gigi
6). Memiliki Kemampuan Kerjasama Tim
 
10.Pengawasan
Internal
1). Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
11.Jumlah Pelaksana4  Orang Petugas
12.Jaminan
 
1). Maklumat Pelayanan
2). Motto Pelayanan
13.Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
1). Kerahasiaan data pasien terjamin
2). Petugas yang Kompeten
3). Peralatan yang sesuai standar
 
14. Pelayanan
  Evaluasi Kinerja
1). Lokmin Bulanan Puskesmas
2). Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal
 setiap 6 (enam) bulan sekali

12. Jenis Pelayanan : Pelayanan  Imunisasi
No.KomponenUraian
1. Persyaratan
Pelayanan
1). Buku Register Pasien
2). Kartu Vaksin
2. Prosedur1). Petugas menerima  Peserta Imunisasi
2). Petugas melakukan pengukuran TTV
3). Petugas menentukan Jenis Vaksin yag akan diberikan
4). Petugas melakukan pemberian Vaksin
5). Petugas mencatat pemberian vaksin dalam Kartu Vaksin/Buku KMS
3.Waktu pelayanan6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4.Biaya/tarif 1). Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
 2). Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5.Produk pelayananPemberian Imunisasi dasar lengkap untuk bayi, imunisasi lanjutan untuk anak balita, imunisasi TT untuk calon pengantin Wanita
6.Pengelolaan PengaduanKotak Saran
Call Center Puskesmas
Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id
FB : Puskesmas Bungi
7.Pengelolaan Pengaduan
Dasar Hukum
1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);
3). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
4). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
5). Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien
6). Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8.Sarana dan
Prasarana dan/
atau Fasilitas
1). Meja
2). Kursi
3). Kulkas penyimpanan Vaksin
4). Vaksin
5). Spoit
6). Manset
7). Tensimeter
8). Buku Catatan
9.Kompetensi
Pelaksana
1). Berpenampilan menarik dan berattitude
2). Menguasai Standar Operasional Prosedur
3). Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang Kerjanya
4). Mampu berkomunikasi dengan baik
5). Mampu membaca Resep
6). Memiliki Kemampuan Kerjasama Tim
 
10.Pengawasan
Internal
1) Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
11.Jumlah Pelaksana 
4 Orang Petugas
12.Jaminan1). Maklumat Pelayanan
2). Motto Pelayanan
13Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
1). Kerahasiaan data Pasien
2). Petugas yang kompeten
3). Peralatan yang sesua Standar
 
14.Pelayanan
  Evaluasi Kinerja
1). Lokmin Bulanan Puskesmas
2). Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal
 setiap 6 (enam) bulan sekali

13. Jenis Pelayanan : Pelayanan  Klinik Gizi
No.KomponenUraian
1.Persyaratan
Pelayanan
1). Buku Rekam Medik Pasien
2.Prosedur1). Petugas Menerima Pasien
2). Petugas melakukan Pengukuran Antropometri
3). Petugas menentukan Status Gizi
4). Petugas Melakukan Konseling
5). Petugas melakukan interfensi pada kasus tindakan khusus
6). Petugas Melakukan Pencatatan di buku Register
3.Waktu pelayanan6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4. Biaya/tarif 1). Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
 2). Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5.Produk pelayanan1). Konseling Gizi
2). Penanganan Balita Stunting/Gizi Buruk
3). Gizi Makanan  (2x makan) pasien rawat inap
4). Makanan tambahan Balita (PMT)
6.Pengelolaan PengaduanKotak Saran
Call Center Puskesmas
 Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id
 FB : Puskesmas Bungi
7.Dasar Hukum1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);
3). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
4). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
5). Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien
6). Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8.Sarana dan
Prasarana dan/
atau Fasilitas
1). Ruang pelayanan
2). Meja
3). Kursi
4). Microtoise
5). Timbangan
6). Pengukur LILA
7). Light Board
9.Kompetensi
Pelaksana
1). Mampu berkomunikasi dengan baik
2). Memiliki attitude
3). Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang Kerjanya
4). Mampu melakukan Konsultasi Gizi Klinik
5). Memiliki Kemampuan Kerjasama Tim
 
10.Pengawasan
Internal
1). Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
11.Jumlah Pelaksana4 Orang Petugas
12.Jaminan1). Maklumat Pelayanan
2). Motto Pelayanan
13.Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
1). Data Pasien terjamin kerahasiaannya
2). Petugas yang Kompeten
3). Paralatan yang sesuai Standar
 
 
14.Pelayanan
  Evaluasi Kinerja
1). Lokmin Bulanan Puskesmas
2). Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal
 setiap 6 (enam) bulan sekali

14. Jenis Pelayanan : Pelayanan  Klinik Sanitasi
No.KomponenUraian
1.Persyaratan
Pelayanan
1). Buku Rekam Medik Pasien
 
 
2.Prosedur1). Petugas menerima pasien
2). Petugas melakukan anmnesis
3). Petugas melakukan konseling Kesling
4). Petugas mencatat hasil konseling
3.Waktu pelayanan6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4.Biaya/tarif 1). Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
 2). Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5.Produk pelayananHasil Konseling/ Sanitasi Lingkungan
6.Pengelolaan PengaduanKotak Saran
Call Center Puskesmas
 Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id
 FB : Puskesmas Bungi
7.Dasar Hukum1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);
3). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
4). eraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
5). Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien
6). Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8.Sarana dan
Prasarana dan/
atau Fasilitas
1). Meja
2). Kursi
3). Kipas Angin
4). Lemari
5). Buku Register
6). Sanitarian KIT
7). Laptop
9.Kompetensi
Pelaksana
1). Berpenampilan menarik dan berattitude
2). Menguasai Standar Operasional Prosedur
3). Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang Kerjanya
4). Mampu berkomunikasi dengan baik
5). Mampu melakukan Konseling
6). Memiliki Kemampuan Kerjasama Tim
 
10.Pengawasan
Internal
1). Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
11.Jumlah Pelaksana3 Orang Petugas
12.Jaminan1). Maklumat Pelayanan
2). Motto Pelayanan
13.Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
1). Data yang Akurat
14.Pelayanan
  Evaluasi Kinerja
1). Lokmin Bulanan Puskesmas
2). Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal
 setiap 6 (enam) bulan sekali

15. Jenis Pelayanan : Pelayanan  MTBS
No.KomponenUraian
1.Persyaratan
Pelayanan
1). Buku Rekam Medik Pasien
2). Buku KIA
2.Prosedur1). Petugas Menerima Pasien
2). Petugas melakukan anamnese
3). Petugas melakukan pemeriksaan TTV
4). Petugas Mengisi formulir MTBS
5). Petugas menentukan klasifikasi di Buku Bagan dan Pencatatan
6). Petugas melakukan tindakan Kolaborasi dengan  Dokter
3.Waktu pelayanan6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4.Biaya/tarif 1). Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
 2). Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5.Produk pelayananPemeriksaan kesehatan bayi dan  anak balita
6.Pengelolaan PengaduanKotak Saran
Call Center Puskesmas
Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id
 FB : Puskesmas Bungi
7.Dasar Hukum1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);
3). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
4). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
5). Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien
6). Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8.Sarana dan
Prasarana dan/
atau Fasilitas
1). Ruang MTBS
2). Meja
3). Kursi
4). Tempat Tidur
5). Tempat bermain Anak
6). Mainan Anak
7). Thermometer
8). Timbangan dewasa dan Bayi
9). Meteran
10). Microtoise
11). Infantometer
9.Kompetensi
Pelaksana
1). Berpenampilan menarik dan berattitude
2). Menguasai Standar Operasional Prosedur
3). Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang Kerjanya
4). Mampu berkomunikasi dengan baik
5). Mampu melakukan Pemeriksaan Bayi/Balita
6). Memiliki Kemampuan Kerjasama Tim
 
10.Pengawasan
Internal
1). Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
11.Jumlah Pelaksana 
2 Orang Petugas
12.Jaminan1). Maklumat Pelayanan
2). Motto Pelayanan
13.Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
1). Jaminan Kerahasiaan data Pasien
2). Petugas yang Kompeten
3). Peralatan yang sesuai standar
 
 
14.Pelayanan
  Evaluasi Kinerja
1). Lokmin Bulanan Puskesmas
2). Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal
 setiap 6 (enam) bulan sekali

16. Jenis Pelayanan : Pelayanan  TB Paru/Kusta
No.KomponenUraian
1.Persyaratan
Pelayanan
1). Buku Register Pendaftaran Loket
2.Prosedur1). Petugas menerima Pasien
2). Petugas menjeaskan cara Pengambilan Dahak/Sputum
3). Dahak dikirim ke Laboratorium/ TCM
4). Pasien menunggu Hasil
5). Jika hasil Positif pasien dianjurkan berobat 6 Bulan
6). Jika Negatif pasien dianjurkan Kontrol kembali setelah seminggu
7). Petugas mencatat dalam Buku Register
3.Waktu pelayanan6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4.Biaya/tarif 1). Gratis bagi Pasien yang memiliki Kartu JKN/KIS
 2). Pasien Umum membayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5.Produk pelayananPengobatan Penyakit TBC/Kusta
6.Pengelolaan PengaduanKotak Saran
Call Center Puskesmas
 Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id
 FB : Puskesmas Bungi
7.Dasar Hukum1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);
3). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
4). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
5). Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien
6). Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8.Sarana dan
Prasarana dan/
atau Fasilitas
1). Meja
2). Kursi
3). ATK
4). Buku Register
5). Pot Dahak
6). APD
9.Kompetensi
Pelaksana
1). Berpenampilan menarik dan berattitude
2). Menguasai Standar Operasional Prosedur
3). Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang Kerjanya
4). Mampu berkomunikasi dengan baik
5). Mampu  melakukan Pemeriksaan gejala TB
6). Memiliki Kemampuan Kerjasama Tim
 
10.Pengawasan
Internal
1). Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
11.Jumlah Pelaksana2 Orang Petugas
12.Jaminan1). Maklumat Pelayanan
2). Motto Pelayanan
13.Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
1). Data Pasien Terjamin kerahasiaannya
2). Petugas yang Kompeten
3). Alat yang memenuhi standar
 
14.Pelayanan
  Evaluasi Kinerja
1). Lokmin Bulanan Puskesmas
2). Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal
 setiap 6 (enam) bulan sekali

17. Jenis Pelayanan : Pelayanan  Kesehatan Jiwa
No.KomponenUraian
1.Persyaratan
Pelayanan
1). Buku Register Pendaftaran Loket
2.Prosedur1). Petugas menerima Pasien
2). Petugas melakukan Anamnese
3). Petugas memberikan Konseling Kepada Keluarga Pasien
4). Petugas mencatat dalam buku Register Kunjungan Pasien Jiwa
3.Waktu pelayanan6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4.Biaya/tarif 1 )   Gratis
5.Produk pelayanan1). Pengobatan  Pasien Jiwa
2). Pemeriksaan Narkoba calon Pengantin
6.Pengelolaan PengaduanKotak Saran
Call Center Puskesmas
 Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id
 FB : Puskesmas Bungi
7.Dasar Hukum1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);
3). Undang-Unadang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa
4). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
5). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
6). Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien
7). Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8.Sarana dan
Prasarana dan/
atau Fasilitas
1). Meja
2). Kursi
3). ATK
4). Buku Register Pasien
9.Kompetensi
Pelaksana
1). Berpenampilan menarik dan berattitude
2). Menguasai Standar Operasional Prosedur
3). Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang Kerjanya
4). Mampu berkomunikasi dengan baik
5). Mampu  melakukan  Konseling Jiwa
6). Memiliki Kemampuan Kerjasama Tim
 
10.Pengawasan
Internal
1). Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
11.Jumlah Pelaksana2  Orang Petugas
12.Jaminan1). Maklumat Pelayanan
2). Motto Pelayanan
13.Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
1). Data Pasien Terjamin kerahasiaannya
2). Petugas yang Kompeten
3). Alat yang memenuhi standar
14.Pelayanan
  Evaluasi Kinerja
1). Lokmin Bulanan Puskesmas
2). Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal
 setiap 6 (enam) bulan sekali

18. Jenis Pelayanan : Pelayanan   PROLANIS
No.KomponenUraian
1.Persyaratan
Pelayanan
1). Buku Register Pasien Prolanis
2. Prosedur1). Petugas menerima Pasien
2). Petugas melakukan  Pengukuran TTV
3). Petugas melakukan Pemeriksaan GDS, Ukur  TB dan lingkar Perut
4). Penyuluhan Prolanis
5). Senam Prolanis
6). Petugas Mencatat dalam Buku Register Prolanis
3.Waktu pelayananMinggu Kedua Bulan Berjalan
   Hari  Jumat / Sabtu
4.Biaya/tarif 1 )   Gratis
5.Produk pelayanan1). Pemeriksaan Prolanis
2). Penyuluhan Prolanis
6.Pengelolaan PengaduanKotak Saran
Call Center Puskesmas
 Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id
 FB : Puskesmas Bungi
7.Dasar Hukum1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);
3). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
4). Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8.Sarana dan
Prasarana dan/
atau Fasilitas
1). Meja
2). Kursi
3). Alat Pemeriksaan Gula Darah
4). Tensimeter
5). Buku Register Prolanis
9.Kompetensi
Pelaksana
1). Berpenampilan menarik dan berattitude
2). Menguasai Standar Operasional Prosedur
3). Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang Kerjanya
4). Mampu berkomunikasi dengan baik
5). Mampu  melakukan  Pemeriksaan TTV dan Gula Darah
6). Memiliki Kemampuan Kerjasama Tim
10.Pengawasan
Internal
1). Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
11.Jumlah Pelaksana2  Orang Petugas
12.Jaminan1). Maklumat Pelayanan
2). Motto Pelayanan
13.Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
1). Data Pasien Terjamin kerahasiaannya
2). Petugas yang Kompeten
3). Alat yang memenuhi standar
14.Pelayanan
  Evaluasi Kinerja
1). Lokmin Bulanan Puskesmas
2). Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal
 setiap 6 (enam) bulan sekali

19. Jenis Pelayanan : Pelayanan  Administrasi dan Manajemen
No.KomponenUraian
1.Persyaratan
Pelayanan
1). Menunjukkan Kartu Pendaftaran Loket
2. Prosedur1). Petugas Menerima Pasien/Staf
2). Petugas menanyakan jenis Dokumen yang dibutuhkan
3). Petugas membuat Dokumen berdasarakan kebutuhan Pasien/Staf
4). Petugas melakukan penomoran Dokumen
5). Petugas menyerahkan dokumen untuk ditandatangani dan dilegalisir oleh Pimpinan
6). Petugas menyerahkan Dokumen kepada pasien/Staf
7). Petugas mengarsipkan Dokumen
3.Waktu pelayanan6 (Enam) Hari Kerja
Pukul : 08 .00 – 14.00 WITA
4.Biaya/tarif1). Gratis untuk Karyawan/Staf
2). Berbayar berdasarkan Perbup Nomor 21 Tahun 2016
5.Produk pelayanan1). Legalisir Berkas/Dokumen 
2). Surat Keterangan Penelitian Institusi/PTN/PTS
6.Pengelolaan PengaduanKotak Saran
Call Center Puskesmas
 Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id
 FB : Puskesmas Bungi
7. Dasar Hukum1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);
3). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
4). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
5). Permenkes Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
6). Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8. Sarana dan
Prasarana dan/
atau Fasilitas
1). Ruang Pelayanan Administrasi
2). Komputer
3). Mesin Printer
4). Meja
5). Kursi
6). Buku Penomoran Dokumen
7). Lemari
8). File Arsip
9. Kompetensi
Pelaksana
1). Berpenampilan menarik dan berattitude
2). Menguasai Standar Operasional Prosedur
3). Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang Kerjanya
4). Mampu mengoperasikan Komputer
5). Mampu berkomunikasi dengan baik
10. Pengawasan
Internal
1). Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
11.Jumlah Pelaksana2  Orang  Petugas
12.Jaminan1). Maklumat Pelayanan
2). Motto Pelayanan
13.Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
1). Data Pasien dijamin kerahasiannya
2). Petugas yang berkompeten
3). Peralatan Memenuhi Standar
14. Pelayanan
  Evaluasi Kinerja
1). Lokmin Bulanan Puskesmas
2). Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal
 setiap 6 (enam) bulan sekali

20. Jenis Pelayanan : Pelayanan  Pengaduan
No.KomponenUraian
1.Persyaratan
Pelayanan
1). Masyarakat Datang langsung atau melalui Call Center, Kotak Saran Website, Facebook Puskesmas Bungi
2.Prosedur1). Petugas Menerima Aduan langsung atau melalui Call Center, Kotak Saran, Website, Facebook Puskesmas Bungi
2). Petugas Mencatat aduan
3). Petugas menyusun rencana tindak lanjut hasil aduan
4). Petugas menyampaiakan rencana tindak lanjut pada Pimpinan
5). Petugas menindak lanjuti hasil aduan
6). Petugas mendokumentasikan mempubilkasikan hasil tindak lanjut aduan
3. Waktu pelayanan24  Jam
4. Biaya/tarifTidak dikenakan biaya/ Gartis
5. Produk pelayananPengaduan Keluhan Pelanggan
6.PengelolaanKotak Saran
Call Center Puskesmas
 Website : https://pkm-bungi.pinrangkab.go.id
 FB : Puskesmas Bungi
7.Dasar Hukum1). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 Tentang pelayanaan publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
2). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 Tentang  Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 5063);
3). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis;
4). Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Praktik Mandiri dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi;
5). Permenkes Nomor 11 Tahun 2017 Tentang keselamatan Pasien
6). Permenkes Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat
8. Sarana dan
Prasarana dan/
atau Fasilitas
1). Ruang Pengaduan
2). Call Center
3). Meja
4). Kursi
5). Buku Register Aduan
9.Kompetensi
Pelaksana
1). Berpenampilan menarik dan berattitude
2). Menguasai Standar Operasional Prosedur
3). Mengetahui peraturan Perundang-undangan terkait bidang Kerjanya
Mampu mengoperasikan Komputer
4). Mampu berkomunikasi dengan baik
 
10.Pengawasan
Internal
1). Kepala Puskesmas melakukan  pengawasan secara periodik melalui rapat evaluasi pada saat pelaksanan Lokmin Bulanan
11.Jumlah Pelaksana3 Orang Petugas
12.Jaminan1). Maklumat Pelayanan
2). Motto Pelayanan
13.Jaminan
Keamanan dan
Keselamatan
1). Kerahasiaan Data Pasien
2). Petugas yang Kompeten
3). Jaminan tindak lanjut aduan
 
14.Pelayanan
  Evaluasi Kinerja
1). Lokmin Bulanan Puskesmas
2). Survey Kepuasan dan IKM yangberkelanjutan minimal
 setiap 6 (enam) bulan sekali
Kirim Pesan
Terima Kasih Telah Menghubungi Kami